Mantan Keuchik Simpang Deli Kampung Nagan Raya Alaidin Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp445 juta

    Mantan Keuchik Simpang Deli Kampung Nagan Raya Alaidin Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp445 juta
    Alaidin, Mantan Keuchik Simpang Deli Kampung Nagan Raya

    NAGAN RAYA - Awalnya, harapan untuk menegakkan keadilan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada 9 Februari 2026 harus tertunda. Majelis hakim memulai persidangan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Namun, niat baik ini kandas karena terdakwa tidak menunjukkan batang hidungnya di persidangan.

    Kekecewaan terasa jelas saat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh mencatat penundaan ini akibat ketidakhadiran Alaidin. Keadaan ini semakin pelik mengingat Alaidin telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Entah di mana ia bersembunyi, namun fakta ini menunjukkan betapa sulitnya membawa para pelaku dugaan korupsi ke meja hijau.

    Majelis hakim akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Untuk memastikan terdakwa hadir, JPU bahkan telah melakukan pemanggilan melalui media cetak Serambi Indonesia edisi Jumat, 20 Februari 2026. Ini adalah upaya terakhir untuk menghadirkan Alaidin ke pengadilan.

    Kasus ini berakar dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Simpang Deli Kampung. Alaidin ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, namun ia memilih untuk melarikan diri dan hingga kini belum berhasil diamankan. Ironisnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini tetap dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, seolah menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski terdakwa menghilang.

    Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, dugaan korupsi dana desa ini mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, yaitu lebih dari Rp445 juta. Angka ini tentu saja menimbulkan rasa prihatin dan kemarahan bagi masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut. Persidangan akan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sembari menanti kapan terdakwa akan muncul dan menghadapi pertanggungjawabannya di muka pengadilan. (PERS)

    korupsi dana desa nagan raya pengadilan tipikor mantan keuchik dpo dugaan korupsi alaidin
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami